Skip to content

Regulasi

Undang-Undang

  • Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun
    Lihat Dokumen

Surat Edaran OJK

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 2/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Dana Pensiun
    Lihat Dokumen
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
    Lihat Dokumen
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan non-Bank
    Lihat Dokumen

Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
    Lihat Dokumen

Peraturan OJK

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
    Lihat Dokumen
  • POJK NOMOR 17/POJK.05/2016 tentang Laporan Teknis Dana Pensiun
    Lihat Dokumen
  • POJK NOMOR 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
    Lihat Dokumen
  • POJK NOMOR 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
    Lihat Dokumen
  • POJK NOMOR 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
    Lihat Dokumen
  • POJK NOMOR 29/POJK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomoe 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
    Lihat Dokumen
  • POJK NOMOR 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
    Lihat Dokumen
  • POJK NOMOR 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun
    Lihat Dokumen
  • POJK NOMOR 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
    Lihat Dokumen
  • POJK NOMOR 60/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomo 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
    Lihat Dokumen

Keputusan Menteri Keuangan

  • PMK NOMOR 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
    Lihat Dokumen
  • PMK NOMOR 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
    Lihat Dokumen
Theme Colours

Green Red Blue Purple Pink Orange Lime Blue-dark Red-dark Brown Cyan-dark Yellow Slate Olive Teal Green-bright

Aktifkan pengaturan cookies untuk pengalaman yang lebih baik di website ini.

Kembali kehalaman utama