Notice: Undefined index: file in /home/dapersis/public_html/wp-includes/media.php on line 1676
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-23/D.05/2026 tanggal 2 April 2026, Dana Pensiun Syariah DAPERSI dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permintaan Pendiri – BPH RS Islam Jakarta. Pengajuan Pembubaran disampaikan kepada OJK oleh Pendiri pada awal Januari 2026 melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK. Setelah melalui proses pengajuan dan beberapa kali revisi dokumen, pada tanggal 2 April 2026 terbit keputusan OJK.
Terkait Pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI tersebut OJK telah mengumumkan dalam Pengumuman Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Nomor: NOMOR PENG-93/PD.02/2026 tanggal 10 April 2026.
