Skip to content
Feb 09

Suryani

FAQ Seputar Pembubaran Dana Pensiun dan Rencana Penyelesaian Kewajiban Kepada Peserta Dana Pensiun Syariah DAPERSI (DAPERSI Syariah)

  • Mon 7th Jan 2013
  • Erin

  1. Apa yang dimaksud dengan Pembubaran Dana Pensiun?

Pembubaran Dana Pensiun adalah proses Pembubaran kegiatan Dana Pensiun Syariah Dapersi dengan pengalihan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) lain atau ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban Dapersi Syariah kepada peserta dan pihak terkait.

2. Apa alasan dilakukannya Pembubaran Dana Pensiun?

Pembubaran Dana Pensiun disebabkan:

  • Perubahan regulasi terkait tata kelola dan kepatuhan Dana Pensiun yang memberatkan Dana Pensiun kecil untuk menyesuaikan dan mematuhinya. 
  • Skala Dana Pensiun yang tidak efisien, sehingga biaya pengelolaan tinggi akibat skala dana kecil.
  • Penguatan pengelolaan Dana Pensiun yang lebih profesional untuk hasil investasi yang lebih kompetitif
  • Arahan Pemberi Kerja untuk keberlanjutan program pegawai.

3. Apakah Pembubaran Dana Pensiun menghilangkan hak peserta?

Tidak. Pembubaran Dana Pensiun tidak menghilangkan hak peserta. Seluruh hak peserta tetap diperhitungkan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saldo tetap utuh, prinsip syariah berlaku dan program pensiun berlanjut.

4. Kemana saldo peserta DAPERSI Syariah akan dialihkan?

Saldo dana peserta dari Dana Pensiun Dapersi Syariah akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang memiliki izin OJK dan diawasi secara ketat dengan memilih DPLK yang memiliki aspek syariah dan memenuhi kebutuhan peserta.  Penunjukan DPLK oleh BPH RS Islam Jakarta (Pendiri Dapersi Syariah).

5. Apa yang dimaksud dengan Pengalihan dana ke DPLK?

Pengalihan dana ke DPLK adalah proses pemindahan saldo iuran dan hasil pengembangannya yang menjadi hak peserta dari Dana Pensiun Syariah Dapersi ke rekening peserta pada DPLK, tanpa mengurangi nilai hak peserta.

6. Apakah Pengalihan dana ke DPLK dikenakan pajak?

Pengalihan dana dari Dana Pensiun Syariah Dapersi ke DPLK bukan merupakan objek pajak, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Apakah ada konsekuensi terhadap Pembubaran dana pensiun ini?

Tentu ada

  • Konsekuensi positif dimana dana aman, status kepesertaan berlanjut dan tidak ada biaya tambahan.
  • Konsekuensi administrasif, dimana peserta perlu pengisian data ulang dan penerimaan identitas baru.

8. Apakah peserta perlu mengajukan permohonan masing-masing ke DPLK terkait Pengalihan saldo?

Tidak, proses Pengalihan dana tidak perlu mengajukan permohonan khusus, bagian SDI RSIJ yang akan mendaftarkan, namun peserta perlu mengupdate data apabila ada perubahan

9. Apakah peserta dapat menerima pembayaran tunai atas Pengalihan saldo dana pensiunnya?

Tidak, selama masih aktif sebagai pegawai maka dalam rencana Pembubaran ini, dana peserta tidak dibayarkan secara tunai, melainkan dialihkan seluruhnya ke DPLK untuk tetap dikelola sebagai dana pensiun peserta. Karena prinsip dana pensiun adalah untuk kesejahteraan di hari tua saat pensiun.

10. Kapan proses Pengalihan dana ke DPLK dilaksanakan?

Pengalihan dana ke DPLK dilaksanakan setelah:

  • Keputusan Pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI oleh Pendiri (BPH RSIJ) telah mendapatkan persetujuan Pembubaran oleh otoritas yang berwenang yaitu OJK.
  • Setelah Tim Likuidator disetujui OJK.
  • Inventarisasi dana peserta
  • Penunjukan DPLK
  • Komunikasi kepada Peserta
  • Konfirmasi Penerimaan
  • Penutupan resmi Dapersi Syariah

11. Bagaimana status dana peserta selama proses pembubaran?

Selama proses Pembubaran, dana peserta tetap dikelola secara aman dan profesional serta berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang sampai proses pembubaran dan pengalihan ke DPLK selesai.

12. Siapa yang bertanggung jawab melaksanakan proses Pembubaran (likuidasi)?

Proses dilaksanakan oleh Likuidator yang ditunjuk oleh Pendiri dan dan disetujui OJK.

13. Kapan tanggal efektif Pembubaran dana?.

Tanggal efektif Pembubaran dana adalah per tanggal 30 November 2025.

14. Bagaimana cara menghitung hak yang akan diterima peserta?

Besaran hak peserta dihitung berdasarkan Nilai Saldo Individual Peserta  ditambah Iuran terakhir dan pengembangan per tanggal pembubaran, sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah Dapersi.

15. Apakah manfaat lebih yang akan diperoleh peserta?

  • Pengelolaan lebih profesional oleh DPLK yang berpengalaman
  • Pelayanan peserta lebih mudah dan berbasis digital
  • Kepastian manfaat pensiun
  • Pelayanan klaim lebih cepat
  • Pengelolaan dana tetap syariah

16. Ke mana peserta dapat menghubungi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut?

Peserta dapat menghubungi Pengurus Dana Pensiun Syariah DAPERSI (sebelum ada pengesahan OJK) dan kepada Likuidator Dana Pensiun (Setelah pengesahan OJK)

Hubungi : Telp Kantor Dapersi Syariah : 021-4265546,

Pengurus DAPERSI Syriah          :  Susan                 –  081808917271

Suryani               –  081316016854

 PIC RSIJ Cempaka Putih           :  Titi Kurniati      –  081586337103

 PIC RSIJ Pondok Kopi               :  Alin Amanda   – 089621809401

PIC RSIJ Sukapura Kelapa Gading: Hasbiyah        – 085100121130

PIC RSJI Klender                        :  Rosna            –  081316292121

Theme Colours

Green Red Blue Purple Pink Orange Lime Blue-dark Red-dark Brown Cyan-dark Yellow Slate Olive Teal Green-bright

Aktifkan pengaturan cookies untuk pengalaman yang lebih baik di website ini.

Kembali kehalaman utama