Skip to content

Sejarah Singkat

Dana Pensiun Rumah Sakit Islam Jakarta (DAPERSI) sudah dirintis sejak tahun 1990 yang berbentuk Bantuan Hari Tua (BHT) yang dipelopori oleh dr. H. Kusnadi, H. Ramli Thaha, SH, dr. H. Sugiat Ahmadsumadi, SKM dan dr. H. Subki Abdul Kadir. Seiring dengan lahir nya Undan-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka terbuka kesempatan untuk membentuk Badan Hukum Dana Pensiun.

Kesempatan itu langsung ditanggapi oleh empat orang penggagas, yaitu Drs. H. Fahmy Chatib, Drs. H. Sutrisno Muhdam, MM, dr H. Sanoesi Tambunan, Sp. PD, KR, dan H. Soemaryono Rahardjo, SE., MBA, merekalah yang mempunyai kepedulian terhadap nasib pensiunan karyawan RS Islam Jakarta dan memperjuangkan pendirian Dana Pensiun RS Islam Jakarta yang berbadan hokum.

Pada Tahun 1992 Badan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Jakarta yang dipimpin oleh Drs. Fahmy Chatib bersama-sama Direksi RS Islam Jakarta merintis penetapan kesejahteraan di hari tua bagi Pegawai RS. Islam Jakarta dengan pembentukan Dana Pensiun Rumah Sakit Islam Jakarta. Beberapa pejabat diikutsertakan dalam training dan seminar serta hasilnya diperesentasikan dihadapan KIE pejabat Rumas Sakit Islam Jakarta.

Makalah yang dipaparkan berjudul “Dana Pensiun sebagai alternataif pengembangan program Bantuan Hari Tua” mendapatkan tanggapan dan masukan dari peserta KIE. Dari resume masukan dan keputusan bersama tanggal 20 Pebruari 1993 diputuskan secara bulat agar segera mengajukan permohonan pengesahan peraturan Dana Pensiun kepada Menteri Keuangan RI. Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun RS. Islam Jakarta tersebut diajukan pada tanggal 1 April 1993 dan setelah dilakukan beberapa penyempurnaan oleh pejabat Departemen Keuangan RI, Alhamdulillah pada tanggal 13 Maret 1995 secara resmi Dana Pensiun Rumah Sakit Islam Jakarta disahkan Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No. Kep 075/Keu.17/1995 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 89 tanggal 7 Nopember 1995. Oleh karena itu, tanggal 13 Maret 1995 dijadikan hari deklarasi lahirnya (milad) DAPERSI. Dana Pensiun RS Islam Jakarta, merupakan dana pensiun pertama di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah.

DAPERSI yang pendiriannya disahkan oleh Departemen Keuangan RI pada tahun 1993, baru mulai beroperasi pada tahun 1996. Alhamdulillah, berkembang cukup menggembirakan tidak saja terlihat dari peningkatan asset dan jumlah peserta, tapi juga terlihat dari makin lengkapnya fasilitas yang dimiliki. Pada tahun 2003 telah memiliki gedung untuk kantor sendiri yang terletak di Jalan Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat. Selain itu juga telah memiliki 2 anak perusahaan yaitu PT. Bina Purna Nugraha yang bergerak dibidang Titipan Kilat (TIKI), Klinik Kecantikan, Tiketing dan Trading, sedangkan PT. Catur Darma Utama bergerak dalam bidang Engenering. Seiring perkembangan dan dinamika Pendiri DAPERSI (BPH RS Islam Jakarta) serta mengingat kedua anak perusahaan tersebut belum bisa memberikan kontribusi kepada DAPERSI, maka pada akhir 2014 kedua anak perusahaan tersebut dilepas kepada PT. Ruslam Cempakaputih Jaya.

DAPERSI mulai beroperasi pada tahun 1996 dengan total asset neto/kekayaan sebesar Rp. 800 juta. Alhamdulillah pada tanggal 31 Desember 2018 kekayaan DAPERSI mencapai Rp. 115,6 Milyar dengan jumlah peserta aktif 2.446 orang. DAPERSI juga memiliki unit usaha penyewaan kamar (kost) khusus wanita “Wisma DAPERSI” terdiri 18 kamar dan kafe yang diresmikan penggunaannya pada tanggal 19 Desember 2014.

Menyesuaian dinamika Pemberi Kerja terhitung mulai 7 Oktober 2016 Dana Pensiun RS Islam Jakarta yang awal nya dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) berubah menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) Dengan pengesahan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/NB.1/2016, dengan perubahan program ini diharapkan Amal Usaha Muhammadiyah /’Aisyiyah dan Institusi Islam lain nya yang selama ini belum memiliki Program Pensiun bagi karyawan/pegawainya dapat mengikutsertakan sebagai peserta DAPERSI, karena dalam PPIP tidak ada perhitungan masa kerja lalu/iuran tambahan yang biasanya menjadi kendala Pemberi kerja.

Alhamdulillah, pada tanggal 21 Desember 2018, Dana Pensiun RS Islam Jakarta mendapatkan pengesahan menjadi Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakrta oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-115/D.05/2018 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta, ini merupakan Pengesahan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang Pertama di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Theme Colours

Green Red Blue Purple Pink Orange Lime Blue-dark Red-dark Brown Cyan-dark Yellow Slate Olive Teal Green-bright

Aktifkan pengaturan cookies untuk pengalaman yang lebih baik di website ini.

Kembali kehalaman utama