Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah DAPERSI yang disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, terakhir dengan Keputusan Nomor: KEP-238/NB.02/2023 tanggal 30 Mei 2023 Pasal 16 ayat 4 bahwa Masa Jabatan Pengurus/Direksi DAPERSI adalah 4 (empat) tahun dan sesuai pasal 16 jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. Berdasarkan SK. BPH. RS Islam Jakarta selaku Pendiri DAPERSI Nomor: 053/KEP/I.AU/D/2023 tanggal 23 Dzulqo’dah 1444 H./12 Juni 2023 M. ditetapkan penunjukkan Pengurus/Direksi Dana Pensiun Syariah DAPERSI Masa Jabatan 2023-2027, yaitu: Ni Made Anita Susan, SE. sebagai Ketua/Direktur Utama dan Siti Suryani Zainab, S.AB. sebagai Anggota/Direktur
Selain pergantian Pengurus, pada bulan Juli 2023 juga terjadi pergantian Dewan Pengawas sesuai SK BPH RS Islam Jakarta Nomor: 56/KEP/I.AU/D/2023 tanggal 20 Dzulqo’dah 1444 H./9 Juni 2023 M. dan menyesuaikan dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah DAPERSI yang baru pasal 21 yang menyebutkan bahwa jumlah anggota Dewan Pengawas 2 (dua) orang, maka Dewan Pengawas DAPERSI Syariah Masa Jabatan 2023-2027, yaitu: Dr.H. Mohammad Agus Samsudin, MM. sebagai Ketua merangkap Anggota dan Titi Kurniati, SKM., MKM. sebagai Sekretaris merangkap Anggota, masing-masing mewakili Pemberi Kerja dan Peserta. (Zn)

